Leave Your Message

Pelat nomor RFID diperlukan untuk kendaraan listrik baru

Tanggal 11 September 2024

Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan Malaysia mengumumkan inisiatif penting yang mewajibkan semua kendaraan listrik murni (EV) yang baru terdaftar untuk dilengkapi dengan plat nomor khusus Teknologi RFID (Identifikasi Frekuensi Radio), yang dikenal sebagai pelat RPK. Inisiatif ini menandai langkah maju yang solid dalam mempromosikan pemasyarakatan kendaraan listrik dan pembangunan Sistem Transportasi Cerdas (ITS) di Malaysia.


Dengan penekanan global pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kendaraan listrik, sebagai moda transportasi tanpa emisi atau rendah emisi, secara bertahap menjadi fokus pemerintah untuk mempromosikannya. Untuk mendorong popularitas kendaraan listrik, pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal konvensional dengan memperkenalkan pelat nomor baru dan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan keselamatan Sistem Transportasi Cerdas (ITS).


Pelat nomor RPK dirancang bergaya Eropa dengan ciri khas Malaysia. Latar belakang pelat berwarna putih (reflektif) dan teks berwarna hitam (dengan hologram anti-rusak) serta menggunakan jenis huruf yang sama seperti di Jerman. Sisi kiri pelat menampilkan simbol berwarna-warni serta bendera Malaysia dan kode pengenal negara, dengan warna hijau sebagai warna representatif kendaraan listrik, yang menonjolkan konsep ramah lingkungan.


Plat nomor RPK tidak hanya memiliki desain yang unik, tetapi juga terintegrasi Teknologi RFID dan kode QR, menjalankan protokol GS1 UHF Gen2, dan beroperasi dalam rentang UHF 860 MHz hingga 930 MHzTeknologi ini memungkinkan pelat nomor tidak hanya memiliki fungsi identifikasi seperti pelat nomor konvensional, tetapi juga terhubung ke sistem transportasi cerdas melalui sinyal nirkabel, sehingga memungkinkan transmisi dan pemrosesan informasi secara real-time.

Pada saat yang sama, Teknologi RFID juga menyediakan dukungan teknis untuk sistem transportasi cerdas masa depan, yang diharapkan dapat mewujudkan identifikasi kendaraan, pengumpulan tol otomatis, manajemen lalu lintas, dan fungsi lainnya.


proud-tek-on-metal-tag-110x10mm-1


Mulai 9 September 2024, pemilik kendaraan listrik murni yang baru terdaftar dapat memesan pelat nomor RPK melalui situs web resmi Dinas Perhubungan Jalan (JPJ). Proses pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui perusahaan otomotif OEM yang menjual kendaraan listrik tersebut atau mitra bisnis yang ditunjuk untuk memastikan keteraturan dan kemudahan pendaftaran.

Harga plat nomor RPK adalah RM98 dan biaya tersebut sudah termasuk plat aluminium depan (dilengkapi RFID) dan belakang serta label keamanan yang akan ditempel di kaca depan.

Tag RFID Kaca Depan


Meskipun penerapan pelat nomor RPK saat ini masih dalam tahap uji coba, pemerintah Malaysia telah menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mewajibkan pelat nomor khusus kendaraan listrik (EV) bagi semua kendaraan listrik baru yang terdaftar di negara ini. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong perkembangan pasar kendaraan listrik lebih lanjut dan memfasilitasi transformasi hijau di sektor transportasi Malaysia.
Di saat yang sama, penerapan pelat nomor RPK juga merupakan langkah penting dalam pembangunan sistem transportasi cerdas Malaysia. Melalui penerapan teknologi RFID, Malaysia diharapkan dapat mewujudkan pengumpulan dan pemrosesan informasi kendaraan secara real-time, meningkatkan efisiensi manajemen lalu lintas, serta mengurangi kemacetan lalu lintas dan kemungkinan kecelakaan.