Pelat nomor RFID diperlukan untuk kendaraan listrik baru
Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan Malaysia mengumumkan inisiatif penting yang mewajibkan semua kendaraan listrik murni (EV) yang baru terdaftar untuk dilengkapi dengan plat nomor khusus Teknologi RFID (Identifikasi Frekuensi Radio), yang dikenal sebagai pelat RPK. Inisiatif ini menandai langkah maju yang solid dalam mempromosikan pemasyarakatan kendaraan listrik dan pembangunan Sistem Transportasi Cerdas (ITS) di Malaysia.
Dengan penekanan global pada perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kendaraan listrik, sebagai moda transportasi tanpa emisi atau rendah emisi, secara bertahap menjadi fokus pemerintah untuk mempromosikannya. Untuk mendorong popularitas kendaraan listrik, pemerintah Malaysia telah memutuskan untuk membedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal konvensional dengan memperkenalkan pelat nomor baru dan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan keselamatan Sistem Transportasi Cerdas (ITS).
Pelat nomor RPK dirancang bergaya Eropa dengan ciri khas Malaysia. Latar belakang pelat berwarna putih (reflektif) dan teks berwarna hitam (dengan hologram anti-rusak) serta menggunakan jenis huruf yang sama seperti di Jerman. Sisi kiri pelat menampilkan simbol berwarna-warni serta bendera Malaysia dan kode pengenal negara, dengan warna hijau sebagai warna representatif kendaraan listrik, yang menonjolkan konsep ramah lingkungan.
Di saat yang sama, penerapan pelat nomor RPK juga merupakan langkah penting dalam pembangunan sistem transportasi cerdas Malaysia. Melalui penerapan teknologi RFID, Malaysia diharapkan dapat mewujudkan pengumpulan dan pemrosesan informasi kendaraan secara real-time, meningkatkan efisiensi manajemen lalu lintas, serta mengurangi kemacetan lalu lintas dan kemungkinan kecelakaan.










